Tak Kuat Sering Dimaki Bencong dan Binatang, Kasat Sabhara Polres Blitar Pilih Mundur dari Polri
Keputusan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mundur dari Polri sontak menjadi perhatian publik.
"Saya sempat tegur dia karena ada anak buahnya yang berambut panjang, lalu dia tidak terima dan menyebut saya arogan," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, teguran yang diberikan masih dalam batas kewajaran.
Ia balik menuding anak buahnya itu tak masuk kerja sejak 21 September 2020.
Ahmad menyerahkan seluruh proses ini kepada Polda Jatim.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," kata Ahmad.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun.
"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya.
Harus Kantongi Izin Atasan
Mabes Polri tidak dapat langsung memproses pengajuan pengunduran diri Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dari kepolisian.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
• Kasat Sabara Mundur Jadi Polisi, Tak Terima Disebut Bencong Kapolres Blitar, Mabes Ikut Turun Tangan
"Bukan kita ajukan permohonan, langsung otomatis kita tidak menjadi anggota polisi, tidak. Semua harus ada administrasi yang harus dipenuhi," ucap Awi.
Awi mengungkapkan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.
Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Kemudian, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.
Misalnya, poin huruf a menyebutkan, pengajuan permohonan PDH harus melampirkan surat usulan dari kepala satuan kerja (kasatker).