Dicekoki Minuman Keras Hingga Pingsan, Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis di Kosan

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.

Editor: Tommy Kurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi tewas 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum aparatur desa berinisial AS (22) di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Modus pelaku

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kisah 9 Perwira Muda Kopassus Dikirim ke Pertempuran di Hutan Kalimantan, Jadi Jenderal Disegani

Kisah Orderan Fiktif dari Lantai 28 Menara Saidah, Driver Ojol Terbengong-bengong

VIDEO: Misteri Kematian Pacar Nike Ardilla, Terungkap Ryan Hidayat Dulu Pernah Jadi Kekasih Titi DJ

Siapa Sebenarnya Miyabi, Kondisinya Begini Setelah 10 Tahun di Film Panas Jepang

Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved