Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Menaker Ungkap Tahap 4 Baru Cair Separuh
Hal ini karena Jadwal pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 terpaksa diundur.Tahap 4 pencairan subsidi gaji baru separuh
Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan rekening tidak terdaftar.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
• Daftar HP Rp 1 Jutaan dengan RAM 2GB Keatas - Vivo Oppo Realme Xiaomi Samsung Lengkap Spesifikasinya
Lebih lanjut Ida mengatakan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.
"Oleh karenanya kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Khususnya produk UMKM kita," imbaunya.
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun yang seharusnya menyasar kepada 15,7 juta pekerja swasta serta pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Adapun nominal yang akan didapatkan penerima subsidi yakni sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
• Janji Menjabat Sampai Tuntas Jika Terpilih, Gibran Tak Sangka Janjinya Ternyata Sama dengan Ayahnya
Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.