Rencana Awal Bawa Celurit Buat Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Ini Malah Ditangkap

Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19), asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Editor: Tommy Kurniawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

“Jadi, niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekadar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved