Rencana Awal Bawa Celurit Buat Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Ini Malah Ditangkap
Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19), asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Tayang:
Editor:
Tommy Kurniawan
“Jadi, niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekadar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20161226_114142.jpg)