Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum Mulai Hari Ini, Begini Caranya

Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, Bank Indonesia ( BI) bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia

Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Fitri
Uang Rp75.000 edisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia atau UPK75. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar Gembira bagi Warga Negara Indonesia yang ingin memiliki uang serial kemerdekaan Rp 75 Ribu.

Mulai hari ini, 1 Oktober 2020, Bank Indonesia ( BI) bakal memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI).

Sebelumnya pemesanan maupun penukaran uang hanya melibatkan 5 Bank Umum.

Kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.

1 WNI Sandera Kelompok Abu Sayyaf Tewas Dalam Baku Tembak di Filipina, Pemerintah Ucapkan Duka Cita

Tutorial Hijab Pashmina Menutup Dada (Syari) By Yiyis, Cocok untuk ke Kantor atau Hang Out

Kehidupan Jaksa Pinangki Terkuak, Nikahi Eks Petinggi Kejaksaan Meski Beda Usia 41 Tahun, Kok Mau?

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.

"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).

Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Onny bilang, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Penyakit Jantung Koroner Ternyata Juga Mengintai Orang Muda, Hindari dengan Cara Ini

Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.

Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved