Begini Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500 Ribu, Ini Langkahnya
Sejak Rabu (2/9/2020) Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial tunai Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta KPM.
TRIBUNJAMBI.COM -Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos tunai Rp 500.000 yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Sejak Rabu (2/9/2020) Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial tunai Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Anda dapat cek secara mandiri di link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk memastikan sebagai penerima atau bukan.

• Harga HP Oppo Oktober 2020 - Oppo Reno mulai Rp 3 Jutaan, Oppo F11, Oppo A5 Rp 1 Jutaan
• Begini Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500 Ribu, Ini Langkahnya
• Harga HP Samsung Oktober 2020 - Galaxy A10s Rp 1 Jutaan, Galaxy M21 Rp 2 Jutaan, Galaxy S20 Ultra
Berikut cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaatnya yang Tribunnews.com kutip dari TribunSolo.com:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
• Perlakuan Nathalie Holscher Pada Putra Bungsu Sule di Belakang Panggung Jadi Sorotan, Andre Kaget!
Syarat Penerima BST Rp 500 Ribu