Buntuti Jaksa, Nora Minta Waktu Berduaan, Bisa Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx diberi kesempatan bertemu dengan istrinya Nora Alexandra.
Adi menuturkan, postingan Jerinx itu berawal dari kegagapan pemerintah menangani virus corona sehingga mengeluarkan kebijakan membingungkan dan merugikan masyarakat. Terutama mengenai kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.
Selanjutnya, Jerinx meminta penjelasan IDI terkait rapid test melalui akun Instagram. Menurut Adi, bahasa yang digunakan Jerinx adalah gaya tutur punk Californian style.
"Terdakwa meminta penjelasan dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian style," imbuh Adi.
Namun, Jerinx yang tidak pernah mendapatkan respons IDI justru mendapatkan surat panggilan dari pihak polisi.
Dirinya juga tak pernah berkesempatan berkomunikasi dengan IDI sehingga tidak ada jalan upaya perdamaian. Adi menilai aparat hukum juga kejar tayang agar Jerinx tidak mendapatkan kesempatan menempuh restorative justice (musyawarah antara pelapor dan terlapor).
• Siapa Sebenarnya Kakek Sugiono yang Terkenal, Fotonya Dikolase dengan Wapres RI
• Bupati Tanjabbar Ingatkan Lurah untuk Tidak Lakukan Mark Up dan Fiktif Kelola Dana Kelurahan
• Ryeowook Super Junior Sukses Pacaran dengan Ari eks TAHITI, Ini Pengakuan Agensi
"Tidakkah sebenarnya perkara seperti ini lebih mendekat bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi," kata Adi.
Adi pun mempertanyakan alasan IDI membawa kritiknya ke proses hukum. "Siapa yang akan mempertanyakan dengan lantang nyawa generasi bangsa berikutnya yang kalah dengan prosedur rapid test? Ataukah IDI sebenarnya hanya jalan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu kemapanannya oleh suara yang dilontarkan terdakwa?" katanya.
"Apakah laporan IDI hanya pintu masuk bagi banyak pihak yang selama ini terganggu kepentingannya oleh terdakwa? Ataukah ini memang sebenar-benarnya kepentingan IDI yang kehormatannya berada jauh di atas dialektika?" imbuh Adi.
Pihak Jerinx pun menganggap dakwaan jaksa cacat hukum. Salah-satunya dalam hal siapa yang berhak merasa dirugikan oleh unggahan Jerinx.

"Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada
perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi.
Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi,
'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali. Namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali," tegasnya.
Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.
"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.
• VIDEO Detik-detik Penangkapan Pelaku Sindikat Peredaran Sabu di Kecamatan Pauh Sarolangun
• Dibandingkan Kiwil Kalah Jauh, Suami Baru Meggy Wulandari Punya Posisi di Pemerintahan Tak Main-main
• Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan SMA SMK, Terakhir Pendaftaran Hari Ini
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," ujarnya.