Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Cipinang

Tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan negeri.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan negeri.

Tiga tersangka dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (24/9/2020).

"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Mulanya Anggap Virus Corona Omong Kosong, Akhirnya Pria Ini Terinfeksi dan Terbaring di Rumah Sakit

Buron 7 Tahun, Pelaku Pencurian 20 Kg Emas di Toko Apollo Ditangkap Saat Sembunyi di Tempat Ini

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, Begini Reaksi Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Tiga tersangka yang dimaksud terdiri dari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Kemudian, Hari mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang cabang Mabes Polri.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, selama 28 September-17 Oktober 2020.

"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ucap Hari.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, menurut keterangan Kejagung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Djoko Tjandra dkk Ditahan di Rutan Cipinang",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved