Berita Muaro Jambi
Bupati Muaro Jambi Terbitkan SK Baru, Pengganti Nama Tim Gugus Tugas Menjadi Satgas Covid-19
Surat keputusan ini sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bupati Muaro Jambi Masnah Busro menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 514/Kep.Bup/BPBD/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muaro Jambi.
Surat keputusan ini sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dengan berlakunya Surat Keputusan Bupati ini dengan sendiriya mencabut SK Bupati Muarojambi nomor 237/Kep.Bup/BPBD/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muaro Jambi yang lama.
Awalnya dalam penanganan dan percepatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Muaro Jambi dinamakan Gugus Tugas Covid-19 hingga Bupati menerbitkan SK yang baru yakni satgas Covid-19.
• Gejala Awal Serangan Jantung - Sesak Nafas hingga Rasa Tak Nyaman di Area Tubuh Atas
• VIDEO Viral Pria Duduki Buaya Sepanjang 2,5 Meter dan Diangkut Pakai Sepeda Motor
• Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 14, Chanakya Menemui Raja Asaka Sebelum Perang
Seperti yang disampaikan Plt Kepala BPBD Kabupaten Muaro Jambi Alias. SK dengan nomor 514 tersebut telah diterbitkan pada tanggal 22 September lalu.
"Guna diterbitkan SK yang baru SK yang lama akan dicabut, sekaligus mengganti nama dari tim gugus tugas yang kini diganti jadi tim Satgas Covid-19 Muarojambi," kata Alias, Selasa (29/9/2020).
Tidak hanya nama yang diganti secara penanganan dan struktur pun akan diganti dan lebih dirampingkan, sesuai dengan petunjuk dari pusat.
"Insyaa Allah besok akan dilakukan sosialisasi peraturan dimaksud sekaligus membahas langkah-langkah strategis tim Satgas dalam penanganan Covid-19 yang beberapa hari terakhir ini mengalami peningkatan yang drastis," tutupnya.