Setelah Viral Pesta Dangdutan Ditengah Pandemi Covid-19, Imbasnya Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Waswad Edi Susilo (WES) tidak ditahan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Kata Rita, saat mengelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," ujarnya.
Dalam kasus ini, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni, mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
• Gerombolan Monyet Buat Rugi Petani Kelapa di Tungkal Ilir, Jawaban BKSDA Soal Hewan Dilindungi
• Download MP3 Lagu Kopi Dangdut Cover yang Viral di TikTok Ciptaan Fahmi Shahab, Ada Lirik dan Video
Kata Rita, WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1.
"Ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga memadati Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menyaksikan konser dangdut, Rabu (23/9/2020) malam.
Acara tersebut digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Pantauan Kompas.com di lokasi, penonton acara musik itu tidak menjaga jarak satu sama lain.
Bahkan mereka terlihat berimpitan. Kebanyakan dari penonton pentas dangdut itu juga terlihat tidak mengenakan masker.
Kapolsek Dicopot dan Diperiksa Propam
Imbas konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, seorang Kapolsek dicopot dan diperiksa Propam
Sebab di tengah pandemi Covid-19 konser digelar politisi Golkar Kabupaten Tegal Wasmad Edi Susilo, jadi sorotan.
Hingga akhirnya Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.
• Asal Mula PKI di Indonesia Sejarah PKI Punya Ratusan Ribu Pengikut, Daftar Tokoh PKI Selain DN Aidit
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).
Selain memeriksa Joeharno, Polsek Tegal Selatan juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai terlapor..
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Argo menjelaskan pemeriksaan Wasmad untuk mendalami laporan masyarakat nomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Dalam laporan tersebut penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Argo menambakan beberap saksi sudah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md meminta polisi untuk pidanakan oknum anggota DPRD yang gelar konser dangdut di Tegal. Konser tersebut diadakan di tengah pandemi covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.
Mahfud membalas kicauan dari KH Mustofa Bisri yang awalnya Ulama tersebut mengomentari berita yang menyebutkan polisi tak berani bubarkan acara dangdutan.
Mahfud meminta Polri untuk bersikap tegas terkait hal tersebut.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,”ujar Mahfud.
Mahfud juga berharap partai politik juga turut menindak kader yang terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
• Fakta PKI Bukan Dalang Tunggal Peristiwa G30S, Beredar 5 Versi Dalang Gerakan 30 September
Tak Berani Bubarkan
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengaku tak berani membubarkan konser lantaran minimnya personel yang dimiliki.
Selain itu, pihaknya juga segan untuk menghentikan paksa di tengah acara.
“Tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa. Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," ujar Joeharno dikutip dari Kompas.com.
Joeharno menjelaskan awalnya pihak penyelenggara meminta izin membuat panggung kecil untuk menghibur tamu. Namun saat hari pelaksaanaan, penyelenggara malah membuat panggung konser.
Menurut Joeharno, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang penyelenggara untuk tidak melanjutkan, dan izin acaranya juga dicabut.
Namun Wasmad bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.
“Dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," ujar Joeharno. (kompas.com)
SUMBER: Tribun Pekanbaru
• Fakta PKI Bukan Dalang Tunggal Peristiwa G30S, Beredar 5 Versi Dalang Gerakan 30 September
• VIDEO Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Ibu Kota, Jokowi: Mini Lockdown Justru Lebih Efektif