Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Kampanye Cagub Jambi Cek Endra di Bungo Dibubarkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo dikabarkan membubarkan kampanye calon gubernur Jambi.Pembubaran diduga karena melanggar protokol kesehatan
Tetapi, menurut Bawaslu, secara tidak langsung acara itu sebagai bentuk kampanye di halaman terbuka.
• Babak Baru Perang Dengan MC Pernikahannya, Richard Ricardo Ungkap Fakta Rumah Tangga Rizki - Nadya
• Diduga Hilang, Ternyata Tenggelam di Sungai Batanghari, Welly Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Dan itu sangat dilarang apalagi tidak ada pemberitahuan," kata Hamid.
Dia mengakui, sempat ada perdebatan antara pasangan calon dan pengawas pemilu.
Namun, Bawaslu tetap pada posisinya dan akan melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Jambi untuk ditindak.
"Jika mereka melanggar kembali protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi atau bisa pencabutan atau larangan Pilkada," kata Hamid.
Adapun dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menjelaskan bahwa setiap paslon boleh berkegiatan tatap muka di masa kampanye dengan dibatasi maksimal 50 orang.
Kegiatan itu harus didasari pemberitahuan dan mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan yang boleh dilakukan paslon hanya bisa dilakukan di dalam ruangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Calon Gubernur Jambi Dibubarkan"