Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Seorang Remaja Lantaran Dendam pada Ibu Korban

Saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya. Bocah malang tersebut sempat dilaporkan menghilang

Editor: Tommy Kurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi tewas 

TRIBUNJAMBI.COM - Bocah 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan tewas di perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung pada Sabtu (26/9/2020).

Saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya. Bocah malang tersebut sempat dilaporkan menghilang sejak 24 September 2020.

Dari hasil penyelidikan polisi, bocah tersebut ternyata dibunuh oleh AW (18) kerabatnya sendiri. AW membunuh bocah 10 tahun karena dendam dengan ibu korban yang kerap memarahinya karena sering mencuri di rumah korban.

"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar dilansir dari Tribunsumsel.com.

Dibunuh dan diperkosa di kebun karet

Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.

Berikut Deretan Artis Indonesia Terkaya, Ternyata Raffi Ahmad Bukan Paling Kaya

KRONOLOGI RSUD Raden Mattaher Ditutup Sementara Sebagian, 12 Tenaga Kesehatan Kena Covid-19

Murkanya Soeharto hingga Todongkan Senjata ke Kepala Jenderal TNI Ini saat G30S PKI, Gegara Hal Ini

Hendak Meyusul Ibu di Kebun, Bocah 10 Tahun Dibunuh Dengan sadis, Bahkan Jazadnya Diduga Diperkosa

Di tengah perjalanan, korban terlihat oleh tersangka AW.

Ia kemudian mendekati korban dan menanyakan keberadaan ibu korban. Namun kata tersangka, korban menjawab dengan suara agak keras.

Tersangka kemudian menyeret korban ke dalam kebun dan membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa, tersangka diduga memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya di tengah kebun.

AW ditangkap setelah polisi memeriksa saksi yang mengatakan jika orang terakhir yang terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar 

Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kecam perbuatan keji tersangka

Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved