Wanita Asal Sumatera Selatan Ini Tewas Mengenaskan usai Diperkosa 5 Pria di Pinggir Sungai

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti baru bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Mesum 

TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Lahat menangkap tiga orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AM (26) yang mayatnya ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Tiga pelaku tersebut yakni Tanhar (43), Mirzal Hadi (31) dan Fikri (23). Sementara, dua pelaku lagi inisial AE dan BB saat ini masih dalam pengejaran petugas.  

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu. Awalnya warga menemukan korban tewas terbujur kaku di tepian sungai.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti baru bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal. 

"Lima pelaku ini awalnya melihat korban pingsan di pinggir sungai. Karena saat itu busana korban minim, para pelaku akhirnya memperkosa korban," kata Gusti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9/2020). 

Pernah Bermimpi Berhubungan Intim Dengan Mantan? Simak Tafsir Mimpinya

Siasat Pasien Covid-19 Pilih Naik Bus Sekolah Supaya tak Jadi Bahan Gunjingan Tetangga

Mengenal Anna Maria, Ibu Gading Marten yang Cantik Sejak Belia, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kisah Jenazah Wanita 70 Tahun Dibawa Menggunakan Motor Sampai Ke Rumah Duka, Lihat Fotonya

Gusti menjelaskan, setelah memperkosa korban, para pelaku ini bermaksud hendak meletakkan lagi posisi AM di atas batu. 

Namun, ketika itu tubuh korban ternyata terjatuh dan kepalanya terhempas terkena bebatuan hingga menyebabkan AM tewas. 

"Karena ketakutan, pelaku ini meninggalkan korban sampai akhirnya AM tewas," ujarnya. 

Dari keterangan keluarga AM, korban pergi ke sungai karena diduga depresi akibat permasalahan rumah tangga.

Petugas pun masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan para pelaku. 

"Dua lagi masih DPO, para pelaku ini dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman seuumur hidup," tegas Kapolres.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved