Berita Selebritis

Gaji Presiden Kalah Jauh! Ternyata Segini Honor Nella Kharisma, Mampu Bisa Beli Alphard Tiap Bulan

Pada saat dirinya mengisi sebuah acara di akhir tahun 2017 lalu pun, Nella sampai dibayar hingga Rp70 juta hanya untuk satu jam tampil.

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram @doryharsa
Nella Kharisma dan Dory Harsa 

Ternyata bayaran Nella sekali manggung tak tanggung-tanggun.\

Foto Nella Kharisma saat menggelar acara pernikahan dengan Dory Harsa
Foto Nella Kharisma saat menggelar acara pernikahan dengan Dory Harsa (Instagram/@shopee_id)

Melansir daro dari Tribun Jogja, pada saat dirinya mengisi sebuah acara di akhir tahun 2017 lalu pun, Nella sampai dibayar hingga Rp70 juta hanya untuk satu jam tampil.

Bahkan kini honor yang diterima Nella Kharisma untuk satu jam manggung ditaksir hingga Rp40 juta.

Maka bisa kita simpulkan kalau penyanyi asal kediri ini mampu mengumpulkan kurang lebih Rp800 juta dalam sebulan, mengingat setiap bulan rata-rata dia memiliki sekitar 20 jadwal manggung.

Dan dari penghasilan di luar manggung itu sendiri dalam satu bulan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Berarti, ia dapat meraup uang sekitar Rp 1 miliaran dalam sebulan.

Sementara itu Gaji presiden sendirisudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved