Pilkada di Jambi
KPU Ingatkan Cagub Jambi Batasan Berkampanye Saat Pandemi, Hal Ini Perlu Diperhatikan Pasangan Calon
KPU Provinsi Jambi mengeluarkan batasan-batasan berkampanye, bagi calon kepala daerah peserta Pilgub Jambi guna mengansitipasi penyebaran pandemi Co
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi mengeluarkan batasan-batasan berkampanye, bagi calon kepala daerah peserta Pilgub Jambi 2020 guna mengansitipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Diantaranya, calon gubernur Jambi saat kampanye rapat umum hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali, dan dibatasi hanya 100 orang peserta.
Selanjutnya, Cagub Jambi saat kampanye tatap muka, pertemuan dan dialog dilakukan terbatas hanya dihadiri 50 orang.
"Itu diatur ketat di PKPU Nomor 4, Tahun 2017," kata Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2020).
• Maju Cawako di Pilkada 2020, Anak dan Menantu Jokowi Punya Harta Puluhan Miliar, Ini Rinciannya
• Warga Senang 10 Kilometer Jalan Anang Salim Untuk Akses ke Candi Muarojambi Diperbaiki
• Warga Empat Desa di Kecamatan Sekernan Berdesakan Ambil Bantuan PKH, Abaikan Protokol Kesehatan
"Selain itu, kegiatan yang sifatnya memperingati hari besar keagamaan, itu pun sedang dibicarakan di KPU RI untuk ditiadakan," lanjutnya.
Subhan berpesan, para cakada, setiap berkampanye harus beretika, sejuk dan tidak saling merendahkan, serta menghujat.
"Dan jangan saling fitnah, menyebar hoax. Sudah seharusnya kita dapat menghadirkan pemilihan tenang," pungkasnya.