Korban Klaster Halal Bihalal hingga Takziah, 69 Orang Terinfeksi Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama masa PSBB Pemerintah DKI telah melaran
TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama masa PSBB Pemerintah DKI telah melarang warga mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Tujuannya adalah menekan angka penyebaran Covid-19.
• Lowongan Kerja PT Mayora Group untuk Lulusan SMA/SMK dan Fresh Graduate, Cek Persyaratannya
• 5 Usul Lemhannas RI ke Presiden, Budaya Pertanian Baru dan Mekanisasi Modern
• Zayn Malik Tulis Pesan Ini Setelah Kekasihnya Gigi Hadid Melahirkan Bayi Perempuan
Namun, masih ada warga yang menggelar kegiatan-kegiatan perkumpulan.
Akibatnya, muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 per 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, tercatat 69 orang dinyatakan positif Covid-19 dari kegiatan yang mengundang kerumunan seperti halal bihalal hingga tahlilan.
• Sosok Nenek Gempi Anna Maria, Ternyata Bukan Ibu Kandung Gading Marten, Fakta Sebenarnya Keluarga
• VIRAL Ketemu Jodoh saat Jatuh di Parkiran, Akhirnya Putuskan Pacaran dan Berani Nikah Muda
• Saksi Bercerita Suasana Mencekam Penculikan Letjen Ahmad Yani oleh Pasukan G30S PKI, Culik
Sebanyak 5 orang dinyatakan positif Covid-19 dari klaster lomba masak 17 Agustus.
Namun tak ada penjelasan detail lokasi lomba tersebut.
Kemudian, sebanyak 8 orang positif Covid-19 yang berasal dari klaster halal bihalal di RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur.
Disusul, 3 orang positif Covid-19 dari klaster tahlilan di Kalideres, Jakarta Barat; dan 29 orang positif dari klaster tahlilan RT 1 dan RT 2 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat.
• Gara-gara Utang Judi Game Online Rp 766 Juta, Suami Lisa Jadi Korban Pembunuhan Sadis
• Gisel Menyesal Cerai, Gading Marten Siratkan Tak Bakal Mau Rujuk dengan Mantan Istri
• G30S PKI, Siapa Tanggung Jawab dan Siapa Ambil Manfaat hingga Surat Pengakuan DN Aidit
Klaster perkumpulan warga juga ditemukan dalam kegiatan takziah.
Tercatat 14 orang positif Covid-19 dari kegiatan takziah di Duren Sawit, Jakarta Timur; serta masing-masing 5 orang positif dari takziah Kemayoran di Jakarta Pusat dan Palmerah di Jakarta Barat.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "69 Orang di Jakarta Positif Covid-19 dari Klaster Halal Bihalal hingga Takziah"