Berita Selebritis
Di Persidangan Jelang Putusan, Lucinta Luna Tetap Sebut Ekstasi Bukan Miliknya
Dalam persidangan, Lucinta Luna menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, dan tim kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor:
Suci Rahayu PK
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya,
Editor: Anita K Wardhani