Berita Selebritis

Di Persidangan Jelang Putusan, Lucinta Luna Tetap Sebut Ekstasi Bukan Miliknya

Dalam persidangan, Lucinta Luna menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, dan tim kuasa hukumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Instagram Lucinta Luna/Lambe Turah via tribun-timur.com
Lucinta Luna 

Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya, 

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved