Dapat Bagian Paling Besar, Uang dari Djoko Tjandra Digunakan Jaksa Pinangki untuk Foya-foya, Rincian
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap Anita Kolopaking diduga meminta success fee kepada Djoko Tjandra
Sebanyak 100.000 dollar AS dari total uang tersebut merupakan jatah Anita Kolopaking.
Setelah menerima uang 500.000 dollar AS dari perantara, Jaksa Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita.
Jaksa mengungkapkan, Jaksa Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.
"Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra," tuturnya.
• Bergelimang Harta, Ini Dia Sumber Kekayaan Istri Reino Barack, Syahrini Bisnis Karaoke Hingga Ini
"Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," sambung jaksa.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Dari semua uang yang telah ditukar tersebut, Pinangki membeli sebuah mobil BMW X5 berwarna biru senilai Rp 1,75 miliar yang dibayar secara tunai dalam beberapa tahap selama November-Desember 2019.
Kemudian, Jaksa Pinangki membayar penyewaan Apartemen Trump International di Amerika Serikat dengan nominal Rp 412.705.554,29.
Pinangki juga membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat pada 16 Desember 2019.
Nominalnya sebesar Rp 419.430.000.
Lalu, Jaksa Pinangki membayar dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total Rp 176.880.000.
Uang yang diterima dari Djoko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar tagihan lima kartu kredit atas nama dirinya.
Rinciannya, Rp 467 juta untuk kartu kredit Bank Mega, Rp 185 juta untuk kartu kredit Bank DBS, Rp 483,5 juta untuk kartu kredit Bank BNI Visa Platinum dan Bank BNI Master Gold, serta Rp 950 juta untuk kartu kredit Bank Panin.
Dalam membayar tagihan untuk kartu kredit Bank Mega dan Bank Panin, Jaksa Pinangki pun dengan sengaja melebihkan nominalnya agar terkesan sebagai transaksi yang sah.
“Terdakwa dengan sengaja melebihkan pembayaran kartu kredit Bank Panin Visa sebesar Rp 950 juta meskipun batas limit yang seharusnya yaitu hanya sebesar Rp 67 juta,” tutur jaksa.