Dapat Grasi Dari Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dibebaskan Dari Lapas Sukamiskin
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Annas telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) kemarin.
"Betul, Annas Maamun bebas 21 September 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Nama Annas sebelumnya sempat membuat heboh karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.
• Pelaku Penculik Bayi di Kota Jambi Ditangkap di Jakarta, Diduga Sedang Mencari Pembeli
• Usai Ikut Proses Pemakaman Bian, Fasha, Istri dan Anak Langsung Jalani Isolasi, Hasil Swab Negatif
• ASN Pemprov Jambi Harus Pakai Gas 5,5 Kg, Dilarang Pakai Gas Bersubsidi
Grasi tersebut membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun, dari tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA menjadi hanya enam tahun.
"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan saat itu, Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
• Pertama Kali, Presiden Jokowi Akan Pidato di Sidang Umum PBB Secara Virtual
• Megawati dan Puan Turun Langsung Menangkan Gibran, Ikut Jadi Juru Kampanye di Pilkada Solo
• Prakiraan Cuaca Rabu Ini, Bungo dan Tebo Berpotensi Hujan Petir di Malam Hari
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
• Megawati dan Puan Turun Langsung Menangkan Gibran, Ikut Jadi Juru Kampanye di Pilkada Solo
• Prakiraan Cuaca Untuk Beberapa Wilayah di Provinsi Jambi Rabu Ini, Ada Hujan Petir di Bangko
• DAFTAR 38 Daerah Berstatus Zona Oranye Berubah Status Menjadi Zona Merah
Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Grasi dari Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas"