Waspada! Begal Bersenjata Sambal saat Mata Korban Perih, Sepeda Motor Digasak Pelaku

Kawanan begal bersenjata sambal perlu diwaspadai, sebab mulai meresahkan masyarakat yang jadi korbannya.

Editor: Heri Prihartono
kompas.com
ilustrasi begal Waspada! Begal Bersenjata Sambal saat Mata Korban Perih, Sepeda Motor Digasak 

 TRIBUNJAMBI.COM - Kawanan begal bersenjata sambal perlu diwaspadai, sebab mulai meresahkan masyarakat yang jadi korbannya.

Kawanan begal yang menggunakan sambal sebagai senjata beroperasi di Cimahi.

Kawanan begal bersenjata sambal itu beraksi menggunakan sambal untuk mengalihkan perhatian korban.

Saat ini ppelakunya berhasil ditangkap Polres Cimahi. Pelaku bernama Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21).

19 Sepeda Motor dan 1 Mobil Bakal Dilelang Kejari Tanjabbar, Dominan Terkait Tindak Pidana Pencurian

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.

Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya. Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku. "Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).

Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta. Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya. Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.

Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan diolesi sambal di bukanya. "Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Modus Jual Ponsel

Dalam kasus berbeda, Polisi telah mengamankan komplotan begal yang biasa beroperasi di dekat rel kereta Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari tujuh orang anggota komplotan begal Kebon Pisang ini, dua di antaranya sudah tertangkap, yakni Angga Dewanto dan Adi Bongkeng.

Mereka berpura-pura menjual ponsel bekas di media sosial Facebook lewat akun bernama 'Bang R'.

Untuk menggiring calon korban masuk ke perangkap, komplotan begal ini memasang harga murah untuk ponsel yang dijualnya.

"Ada yang menggiring lewat Facebook melalui perempuan yang berperan untuk melobi korban," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved