Advertorial

Etika Berkendara Bersama Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan Perusahaan yang dibentuk Pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial

Editor: Rahimin
Istimewa
Etika berkendara bersama Jasa Raharja 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa itu Jasa Raharja? Jasa Raharja merupakan Perusahaan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial.

Yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Banjir Bandang di Sukabumi, Air dan Lumpur Setinggi 2 Meter Bawa Gelondongan Kayu

Sinopsis The World of the Married Episode 7, Ada yang Melempar Batu ke Rumah Sun Woo

Hari Ini Selasa (22/9/2020) Fenomena Ekuinoks Terjadi di Indonesia, Apa Itu Fenomena Ekuinoks?

“Singkatnya Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, ada yang mau berurusan dengan Jasa Raharja?” ujar Eva melontarkan candaan.

Eva melanjutkan, “Penyebab tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi terutama di Provinsi Jambi salah satunya diakibatkan oleh perilaku pengguna jalan. Sehingga, pengendara wajib untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta mengetahui etika berkendara untuk dapat diterapkan.”

Etika berkendara bersama Jasa Raharja
Etika berkendara bersama Jasa Raharja (Istimewa)

Dikutip dari Majalah Secure Jasa Raharja, terdapar 7 etika dalam berkendara yang perlu terapkan pengendara yaitu hormati pengemudi Lain, Persilahkan Pengemudi lain untuk menyalip, jangan menerobos bahu jalan, bijak menggunakan klakson, jangan menanggapi pengemudi yang agresif, jangan mengemudi sambil menggunakan ponsel, jangan menyalip sembarangan.

“Tak hanya pengguna kendaraan bermotor, pengguna jalan raya lain seperti yang sedang kekinian saat ini yaitu pesepeda juga tetap harus mematuhi peraturan dan etika dijalan raya, seperti berhenti saat lampu merah, tidak bersepeda dengan berjajar," tambah Eva.

Namun, jika memang pesepeda mengalami kecelakaan misal tertabrak kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pesepeda yang menjadi korban.

Hal tersebut sesuai dengan lingkup jaminan Jasa Raharja berdasarkan UU No. 34 setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik sebagai pengemudi/penumpang kendaraan bermotor, pengemudi/ penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya, sepanjang korban yang bersangkutan berada di luar (tidak berada di dalam) alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved