Info BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Jambi Lakukan Evaluasi Penjaminan Pasien Kecelakaan Lalin
Sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mengadakan kerjasama yang baik kepada fasilitas kesehatan dan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan
TRIBUNJAMBI.COM – Sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mengadakan kerjasama yang baik kepada fasilitas kesehatan dan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Peserta JKN-KIS khususnya pada saat mengalami kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan mengadakan Monitoring dan Evaluasi penjaminan kecelakaan lalu lintas dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (18/08).
Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Cabang Jambi M. Handihka Ramadhan, Kepala Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Jambi Danny, serta yang bertindak sebagai peserta adalah para PIC dan petugas Admissi Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Sebelumnya BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) telah melaksanakan kesepakatan bersama terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta program JKN-KIS dan diperkuat dengan hadirnya PMK Nomor 141/PMK.02/2018 harapannya pelaksanaan penjaminan kecelakaan lalu lintas di rumah sakit tidak mengalami kendala.
“BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal dan menjadi penjamin kedua pada kasus kecelakaan ganda. Apabila selisih biaya perawatan rumah sakit melebihi batas maksimal pertanggungan, maka Jasa Raharja berdasarkan hasil laporan kepolisian akan menentukan siapa yang menjadi penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Laporan Polisi adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian,” ujar Handihka.
Beberapa kendala yang ditemukan oleh petugas rumah sakit dilapangan biasanya seputar administrasi peserta yang tidak lengkap pada saat dikonfirmasi terkait penjaminan, hal yang umum terjadi adalah ketika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas adalah pengurusan laporan kepolisian yang tidak dilakukan oleh keluarga korban sehingga menyulitkan pihak rumah sakit dan pihak PT Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan verifikasi terkait jaminan.
"Untuk itu kami meminta kerjasama dari pihak rumah sakit agar mengedukasi keluarga pasien dalam memenuhi proses administrasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga penjaminan korban dapat dilaksanakan, baik dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) ataukan menjadi jaminan Program JKN," tuturnya.
Dihka menambahkan, penjaminan biaya pertanggungan bagi kecelakaan lalu lintas darat ganda, untuk kasus yang meningal dunia adalah 50 juta rupiah, cacat tetap sebesar 50 juta rupiah, perawatan luka-luka 20 juta rupiah, P3K maksimal 1 juta rupiah dan layanan ambulan 500 ribu rupiah sehingga untuk perawatan luka-luka apabila terdapat selisih biaya perawatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut turut diamini oleh Danny selaku Kepala Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero), bahkan untuk pasca perawatan kecelakaan lalu lintas, apabila peserta program JKN-KIS sebelumnya dirawat menggunakan jaminan PT Jasa Raharja (Persero) namun plafon penjaminannya masih tersedia maka untuk proses rawat jalan nya pun dapat menggunakan penjaminan dari PT Jasa Raharja (Persero).
“Jadi apabila pasien datang ke Rumah Sakit Bapak/Ibu datang dengan membawa berkas kontrol ulang dengan menyertakan buku kontrol yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dengan status plafon penjaminan masih tersedia, maka itu masih menjadi jaminan kita,” sebut Danny.
Danny juga mengharapkan untuk Rumah Sakit yang melayani peserta program JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk mengupdate data pelayanan pasien di buku kontrol, sehingga waktu penagihan kepada pihak Jasa Raharja data yang terdapat dalam buku kontrol dan data klaim yang diajukan oleh Rumah Sakit sinkron jangan sampai penagihan klaim yang diajukan berlebih sehingga Rumah Sakit malah menagihkan kepada pihak peserta padahal seharusnya dapat dijamin oleh Program JKN. (adv)