Rp 30 Juta Masuk Kas Daerah Kota Jambi Akibat Warga Buang Sambah Sembarangan

Meski Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan aturan ketat tentang larangan membuang sampah sembarangan, nyatanya masih ada saja warga yang bandel.

Penulis: tribunjambi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Didenda Rp 20 Juta, pengusaha rumah makan di Jambi, tertangkap tangan buang sampah hingga 2 kubik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Meski Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan aturan ketat tentang larangan membuang sampah sembarangan, nyatanya masih ada saja warga yang bandel.

Akibatnya mereka dijatuhi sanksi denda yang nilainya tergolong besar.

Sampai saat ini setidaknya ada Rp 30 juta lebih uang masuk KAS Daerah Kota Jambi dari sanksi denda yang dibayarkan warga.

“Minggu ini kami sudah melakukan sanksi denda kepada oknum masyarakat yang membuang sampah. Kami kenakan 1 juta rupiah," kata Ardi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Senin (18/9/2020).

Curah Hujan Tinggi, Banjir di Jambi Berpotensi Akibatkan Gagal Panen

Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020

Ardi mengatakan, sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Jambi, nilainya berbeda satu dengan lainya, tergantung pada besaran sampah, bentuk pelanggaran dan jumlah pelanggarannya.

Saksi tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 8 tahun 2013 tengang penglolaan sampah. (TribunJambi/Rifani).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved