Advetorial

Mantapkan Data ASN, BPJS Kesehatan Jambi Lakukan Rekonsiliasi

Dalam rangka penyesuaian data penerimaan iuran wajib dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pusat yang berada di Daerah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Mantapkan Data ASN, BPJS Kesehatan Jambi Lakukan Rekonsiliasi 

TRIBUNJAMBI.COM – Dalam rangka penyesuaian data penerimaan iuran wajib dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pusat yang berada di Daerah, BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan rekonsiliasi iuran wajib ASN Kementerian dengan mengundang seluruh Kepala Tata Usaha atau kepegawaian dari Kementerian Pusat yang berada di wilayah Kota Jambi (18/08).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jambi, M Adithia Hangga Rimartha menyebutkan, tujuan diadakan rekonsiliasi data peserta ini adalah untuk mencocokkan data antara data Kementerian yang satuan kerjanya berada di daerah dengan data yang ada pada master file BPJS Kesehatan.

Sebagai output dari rekonsiliasi ini adalah data yang efektif dan valid sesuai dengan satuan kerja masing-masing.

Perjalanan Komeng Sebelum jadi Komedian Ternama, Hanya Dibayar Kue hingga Diusir di Acara Nikahan

AXIS dan ACT Bagikan Ribuan Masker di Medan dan Padang

Sebut UI Ajarkan Seks Bebas, Politisi PKS Al Muzzammil Yusuf Dilaporkan ke Polisi

“Sebelumnya rekonsiliasi data peserta ini sudah dilakukan tingkat pusat, karena banyak data ASN khususnya ASN Pusat yang sudah tidak valid lagi dikarenakan proses mutasi, promosi dan demosi dalam instansi tersebut sehingga satuan kerja yang tertera pada master file BPJS Kesehatan tidak sinkron dengan satuan kerja ASN tersebut saat ini,” tuturnya.

Di wilayah Kota Jambi sendiri terdapat 62 Instansi yang berstatus ASN Kementerian seperti BPKP, BPN, Bawaslu, BNN bahkan sekolah – sekolah agama seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Aliyah yang merupakan instansi dibawah Kementerian Agama dan lain lain yang turut menjadi peserta rekonsiliasi ini.

Nantinya 62 instansi tersebut akan diundang secara bertahap untuk melakukan rekonsiliasi data kepegawaian dengan data pada master file BPJS Kesehatan.

Proses rekonsiliasi data dilakukan dengan pemadanan data antara data kepegawaian yang tercatat pada instansi tersebut disandingkan dengan data yang ada pada master file BPJS Kesehatan, tidak hanya mencocokan instansi tempat ASN tersebut berada, proses rekonsiliasi ini juga sekaligus updating data gaji serta golongan terakhir para ASN tersebut.

Senja, salah seorang ASN dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui manfaat dari proses rekonsiliasi ini, ia menyebutkan bahwa pada saat proses padanan data dilakukan ada salah seorang rekan nya masih tercatat dalam naungan instansi tempat ia bertugas sebelum di Bawaslu.

Pemkot Masih Tunggu Kepastian Pemakaman Anak Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Tak Hanya Kantor Gubernur Jambi, Dua Kantor Dinas Ini Juga Ditutup Setelah Pegawai Positif Covid-19

Sikap Rizky Nazar Jadi Sorotan Usai Rangga Azof Utarakan Perasaan ke Cut Syifa, Pura-pura Tak Tahu?

“Ternyata masih terdapat ASN yang belum masuk dan tercatat dibawah naungan Bawaslu karena masih terdata didalam instansi tempat ia bertugas sebelumnya, namun tadi sudah kita langsung lakukan updating. Prosesnya cepat bisa di eksekusi disini langsung, kedepan setelah proses rekonsiliasi data kami semua sudah sesuai dan kegiatan ini bermanfaat sekali,” sebut Senja.

BPJS Kesehatan terus berupaya agar data peserta terdaftar merupakan data yang akurat dan valid sehingga tidak terjadi selisih dalam penerimaan iuran dan jumlah iuran yang ditagihkan sehingga upaya padanan data melalui proses rekonsiliasi terus rutin dilakukan.

“Akurasi data peserta harus selalu konsisten kita tingkatkan untuk menunjang validitas master file serta pemenuhan hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tutup Hangga.(adv)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved