BLT Karyawan

KABAR BAIK! BLT Karyawan Rp 600 Ribu Cair Besok, Jika ada Kendala Segera Lakukan Ini!

Siap-siap! BLT karyawan tahap 4 atau subsidi gaji bagi karyawan swasta besok, Selasa (22/9/2020).

Editor: Heri Prihartono
HANDOVER
KABAR BAIK! BLT Karyawan Rp 600 Ribu Cair Besok, Jika ada Kendala Segera Lakukan Ini! 

TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap! BLT karyawan tahap 4 atau subsidi gaji bagi karyawan swasta besok, Selasa (22/9/2020).

Kepastian pencairan BLT karyawan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah.

Nominalnya  Rp 600.000 tahap 4  ditransfer ke rekening Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, BCA dan bank swasta lain.

Namun, Anda belum menerima pencairan BLT tahap 4, sebaiknya juga menyimak masalah atau kendala yang sedang terjadi. 

Seperti diketahui, BLT tahap 1 hingga 3 sudah dicairkan kepada 8,5 juta tenaga kerja. 

Pada BLT tahap 4 ini, Pemerintah akan mencairkan ke 2,8 juta calon penerima. 

Pencairan BLT karyawan tahap 4 dilakukan besok, menurut Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

tribunnews
Ilustrasi BLT karyawan tahap 4 cair besok, Selasa (22/9/2020). (Tangkapan layar IG Kemanker)

Data calon penerima tahap 4 ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com (grup SURYA.co.id), Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved