Laeli Atik Dikenal Pintar, Ibunya Sakit Hati Tahu Pelaku Mutilasi Manajer HRD, "Bapak Nangis Terus"
Laeli Atik yang dikenal pintar, itu malah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Manajer HRD, Rinaldi Harley Wismanu
TRIBUNJAMBI.COM - Izinkan anaknya tinggalkan kampung demi mengejar cita-cita ke Jakarta, tidak disangka bukan kabar baik yang didengar pada akhirnya
Laeli Atik yang dikenal pintar, itu malah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Manajer HRD, Rinaldi Harley Wismanu bersama sang kekasih, Fajri
Sang ibu Masliha yang mengetahui anaknya membunuh orang, hanya bisa menangis
Ditemui media di kediamanya di Tegal, Jawa Tengah, Masliha mengaku tak menyangka jika putri keempatnya yang selama ini dikenal pendiam bisa dengan kejam menghilangkan nyawa orang lain.
• Cek Endra-Ratu Munawaroh Siap Kapanpun Pilkada Digelar
• Fachrori dan Syafril Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kota Santri Internasional Di Kerinci
Apalagi bersama kekasihnya, Fajri, Laeli Atik memutilasi jasad HRD Rinaldi menjadi 11 potongan di Apartemen Pasar Baru, Jakarta Pusat tanggal 9 September 2020.
Setelah itu, jasad manager HRD PT Loyal Obayashi ini dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Tower Ebony lantai 16 dan ditemukan Rabu (16/9/2020).
Dilansir dari TribunJakarta.com, jasad Rinaldi Harley Wismanu dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).
"Jadi potongan-potongannya dibungkus menggunakan tas keresek dan ditaruh di dalam koper," tambah Kombes Yusri Yunus.
Bahkan Laeli Atik dan Fajri sudah menggali tanah di halaman belakang rumah yang mereka sewa di Cimanggis Depok untuk kuburan HRD Rinaldi.
“Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana Sudjana lagi.
Nana menyebutkan, polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan Laeli Atik dan Fajri untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Namun beruntung, penguburan potongan jenazah Rinaldi belum dilakukan sebab mereka sudah ditangkap polisi.
Atas perbuatan keji membunuh dan mutilasi HRD Rinaldi, Laeli Atik dan Fajri pun terancam hukuman mati.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).