Tergiur Gaya Hidup Mewah, Chika Menikmati Hasil Jual Temannya Sendiri Rp 2,5 Juta ke Pria Nakal
Jessica Velyza Febe alias Chika harus berurusan dengan polisi setelah jual temannya dan eksekusinya di apartemen Gunawangsa Surabaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Waduh, ada-ada saja kelakuan Tante Jessica ini, tega jual teman sendiri ke om-om hidung belang.
Jessica Velyza Febe alias Chika harus berurusan dengan polisi setelah jual temannya dan eksekusinya di apartemen Gunawangsa Surabaya.
Aparat penegak hukum menggerebek teman Chika itu saat sedang berduaan dengan lelaki penyewa jasanya di sebuah kamar di apartemen yang ada di kawasan Kota Surabaya Timur.
Chika memasang tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.
Dari tarif tersebut, Chika mendapatkan komisi antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
• FULL Album Download MP3 24 Lagu Terbaru Nella Kharisma, Istri Setia hingga Geser Kiri Geser Kanan
• Ramalan Zodiak Hari Ini 18 September 2020, Aquarius Cari Pengalaman Baru, Gemini Selesaikan Masalah
Chika yang asal Gresik, Jawa Timur dan berusia 21 tahun tersebut digrebek di salah satu kamar di apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.
"Kami mendapat informasi terjadinya transaksi muncikari di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Saat kami gerebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).
Tak hanya tersangka, polisi juga mendapati korban ITW yang juga teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.
"Saksi dan tersangka berikut barang bukti juga kami amankan dan kami bawa ke Mapolres," tambahnya.
Kepada polisi, Chika mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek terselubung itu sejak Juni 2020 lalu.
Biasanya ia menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.
Gaya hidup mewah diduga menjadi salah satu motif Chika nekat menjadi muncikari.
"Tarifnya beragam antara 1 juta sampai 2,5 juta rupiah.
Untuk keuntungannya biasanya tersangka mendapat 500 sampai 1 juta rupiah terganting tarifnya," terang Fauzy.
Dari tangan Chika, polisi menyita uang tunai sebesar 600 ribu rupiah berikut handpone merek I Phone X miliknya.
Kini Chika mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal Pasal 2 UURI No. 21 tahub 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP.
• Arti Mimpi Bertemu dengan Artis Pujaan Hati, Bisa Berhubungan dengan Kesuksesan ataupun Asmara
• Sony Resmi Umumkan Harga untuk Playstation 5, Bagaimana Nasib PS4? Bakal Turun Harga Drastis?
Suami jual istri via Facebook
Sebelumnya, seorang pria berdalih terdesak kebutuhan hidup, lalu tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani hubungan badan bertiga.
Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsSpp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com )
SUMBER: Tribun Pekanbaru
• Sony Resmi Umumkan Harga untuk Playstation 5, Bagaimana Nasib PS4? Bakal Turun Harga Drastis?
• Hasil Pertandingan Timnas U-19 Indonesia vs Qatar, Jalannya Pertandingan hingga Skor Akhir