Sebut Syahrini Ada Hubungan Dengan Pak Haji, Kini Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Penyanyi dangdut Lia Ladysta kini menyandang status tersangka. Kuasa Hukum Lia, Leo Situmorang
TRIBUNJAMBI.COM- Penyanyi dangdut Lia Ladysta kini menyandang status tersangka.
Kuasa Hukum Lia, Leo Situmorang mengungkap kondisi kliennya pasca penetapan status tersebut.
• Hasil FP1 MotoGP Emilia Romagna, Fabio Quartararo Menjadi yang Tercepat Franco Morbidelli Ke Dua
• Sempat Ingin Merawat, Warga Solok Sipin Pilih Serahkan Kukang ke BKSDA Jambi, Ternyata Berbahya
• Tragedi Pernikahan saat Pandemi, 7 Orang Tewas dan 177 Tamu Mendadak Terinfeksi Covid-19
Diakuinya, Lia sangat syok setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.
"Klien kami memang mengalami syok, itu yang pertama. Itu sudah pasti, namanya wanita ya, tersangka orang kan persepsinya 'wah, penahanan'," kata Leo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (18/9/2020).
• Hasil Uji Coba Timnas U19 Indonesia di Kroasia, Garuda Muda Raih 1 Kemenangan Perdana
• Gunakan Helem Bertema Viagra, Ibu Valentino Rossi Merasa Malu
• Positif Terinfeksi Virus Corona, Ketua KPU RI, Arief Budiman Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah
Selain syok, Leo juga menyebut psikis Lia mengalami penurusan yang drastis.
"Dia enggak menutup diri, cuma ya agak mengalami sedikit down-lah gitu, sedikit agak terguncang ya, ada rasa kecemasan," ujar Leo.
"Ya namanya orang belum pernah mengalami yang namanya tindakan suatu pidana, apalagi naik langsung tersangka. Ya manusiawilah itu," ucap Leo melanjutkan.
Syahrini melalui adiknya Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
• Blak-blakan Bongkar Aib Pertamina, Ahok BTP Diminta Klarifikasi, Isi Pertemuan dengan Menteri BUMN
• Pasar Murah di Sarolangun, Tiga Jam Ludes Diborong Emak-emak
• Sendirian Dalam Mobil Tak Pakai Masker, Pria Ini Didenda Rp 100 Ribu, Simak Videonya
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.
Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah terbit di KOMPAS.com dengan judul Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh