Berita Sarolangun
Tak Mau Pasang MPOS, Banyak Pengusaha Hotel dan Restoran di Sarolangun Terancam Sanksi
Dengan memasang sebanyak 30 unit alat MPOS (Machine Payment Online System), terdiri dari pengusaha rumah makan, hotel dan restoran.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Saat ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggunakan sistem online untuk pembayaran retribusi pajak restoran.
Dengan memasang sebanyak 30 unit alat MPOS (Machine Payment Online System), terdiri dari pengusaha rumah makan, hotel dan restoran.
Pemasangan alat MPOS juga merupakan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka optimalisasi wajib pungut pajak dan retribusi daerah.
• Panduan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 di prakerja.go.id
• Hari Ini PENGUMUMAN Penerima Kartu Prakerja Gelombang 8, Tak Lolos? Ikut Gelombang 9, Syarat & Login
• Cara Aktivasi Kuota Internet Murah XL, Telkomsel, Three, hingga IM3, Hingga 45 GB per Bulan
Namun, kendalanya saat ini sering wajib pajak tidak mau memakai alat MPOS tersebut.
"Kalau tidak mau memasang jadi kita berikan teguran sampai tiga kali tidak mau juga, toko akan ditutup sementara dan masih tidak mau juga bisa dikenakan Sanksi pidana dua tahun," kata Ahmad Zaidan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Kamis (17/9/2020).
Ia mengimbau kepada wajib pajak agar alat MPOS tersebut untuk diaktifkan karena ini juga dalam pengawasan KPK RI.
Sehingga ketika ada permainan ataupun alat tidak berfungsi akan diketahui melalui monitor atau system yang digunakan secara online.
Karena hasil yang akan diperoleh nantinya untuk daerah bukan untuk pribadi.
"Kami mohon kesadaran dari rumah makan dan hotel agar aktifkan itu. kalau tidak diaktifkan akan terpantau dengan kami. Per 1 september kemarin bertambah 20 unit jadi total ya sekarang ada 30 unit alat yang dipasang," katanya.