Pilkada 2020
67.005 Pemilih di Muarojambi Tak Penuhi Syarat
Sebanyak 67.005 pemilih di Kabupaten Muaro Jambi dicoret lantaran tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar Pilgub Jambi 2020.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sebanyak 67.005 pemilih di Kabupaten Muaro Jambi dicoret lantaran tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar Pilgub Jambi 2020.
Komisioner KPU Muaro Jambi Edison mengatakan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut ada beberapa hal penyebabnya.
Adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, yang berstatus TNI, Polri ada juga pemilih ganda termasuk yang sudah pindah domisili," jelasnya Kamis (17/9).
Ia juga berharapkan kepada masyarakat dan perangkat desa harus peran aktif untuk memberikan laporan kepada petugas jika ada warga yang pindah tempat atau meninggal dunia, hal ini juga untuk memudahkan petugas dalam melakukan pendataan.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi coklit data pemilih KPU Muarojambi menetapkan DPS sebanyak 27.8654 orang sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebanyak 67.005 orang sementara data pemilih baru sebanyak 50.118 orang," tutupnya.