Berita Regional

Lagi Asik Layani Pelanggan di Kamar Mandi, Pemandu Kaget Tiba-tiba Pintu Digedor, Dapat Tip Segini

In Lounge Pub dan Karaoke itu terletak di Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Batam
Ilustrasi PSK Ilustrasi PSK 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemandu karaoke di Madiun kedapatan sedang berhubungan seks dengan pelanggan saat digerebek polisi.

In Lounge Pub dan Karaoke itu terletak di Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo.

Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.

Detik-detik Daniel Mananta Hampir Keceplosan Ceritakan Masa Lalunya dengan Agnez Mo, Gempi Pintar

VIRAL Penampakan Surat Keterangan Bebas Terlibat PKI Ditemukan dari Pembungkus Bumbu Belanjaan

Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.

Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke. “Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.

Usai digerebek, polisi memeriksa delapan saksi yakni lima pemandu lagu, manager, satu orang tamu, pemilik pub dan karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Tersangka YAP dijerat dengan Pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai muncikari.

Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun empat bulan. (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

One Piece Chapter 991, Ramalan Hawkins Untuk Luffy? Tantangan Luffy Saat Naik ke Pundak Onigashima

Ternyata Jumlah Satpam di Indonesia Capai Segini, 3 Kali Lipat dari Polisi, Baju Seragam Bakal Mirip

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved