Lantaran Tak Pakai Masker, Pria Ini Tiba-tiba Pingsan Saat Disanksi Denda Rp 200.000
Mendengar sanksi yang dijatuhkan, pria tersebut pingsan dan baru sadar setelah diberi air minum di pos polisi Waru.
TRIBUNJAMBI.COM - Razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar serentak di wilayah Surabaya Raya, Senin (14/9/2020).
Ditemukan beragam tingkah polah warga saat tertangkap karena melakukan pelanggaran.
Misalnya yang terjadi di perbatasan Surabaya - Sidoarjo, tepatnya di pos polisi Waru Kecamatan Waru.
Petugas gabungan menggelar sidang di tempat bagi pengendara kendaraan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang dijatuhkan adalah denda Rp 150.000 subsider tiga hari kurungan penjara.
Salah satu pengendara yang tidak mengenakan masker sempat protes karena ditindak atas pelanggarannya.
Bahkan saat disidang, pria tersebut masih menolak mengenakan masker.
• Benarkah Alpin Andria Gila? Polisi Ungkap Sosoknya, Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber, & Profilnya
• Cut Syifa Keciduk Beri Perhatian ke Lawan Main di Sinetron Samudra Cinta SCTV, Bukan Rangga Azof
• Terlanjur Transfer Rp 946 Juta, Kakek 70 Tahun Tertipu Foto Janda Cantik di Medsos
• Dukun Palsu Ini Berulang Kali Cabuli Pasiennya Berdalih Transfer Ilmu, Kini Suami Korban Jadi Resah
Hakim yang bertugas dalam sidang tersebut lantas menjatuhkan sanksi maksimal berupa denda Rp 200.000 subsider tujuh hari penjara.
Mendengar sanksi yang dijatuhkan, pria tersebut pingsan dan baru sadar setelah diberi air minum di pos polisi Waru.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, dia ragu bahwa pria itu benar benar pingsan.
Ini karena saat di lokasi, dia melihat kedua mata pria tersebut masih terbuka.
"Mungkin pura-pura pingsan karena mendengar vonis hakim," ujar Sumardji.