Berita Nasional
Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Jokowi, Ini Ucapan yang Disampaikannya
Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Jokowi, Ini Ucapan yang Disampaikannya
Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.
Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.
Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.
Tak Terima Pelaku Dianggap Gila
Kondisi terkini pendakwah Syekh Ali Jaber setelah ditusuk oleh seseorang saat ceramah di Provinsi Lampung, Minggu (13/9/2020) petang.
Kondisi Syekh Ali Jaber dikabarkan semakin membaik.
Sebelum kembali ke Jakarta, Syekh Ali Jaber masih menyempatkan diri memenuhi undangan dari jamaahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syekh mengungkapkan banyak berita miring yang menyebutkan pelaku penusukan terhadap dirinya mengalami gangguan jiwa.
"Saya tidak terima pelaku dianggap gila. Orangnya (pelaku) sangat berani dan terlatih," ungkap Syekh Ali Jaber, dalam konferensi pers di Kafe Baba Rayan, Jalan Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
