Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Seorang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber resmi mendekam di penjara sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung
TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber resmi mendekam di penjara sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung
Polisi menahan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
• Pelajar di Tigo Lurah Bisa Belajar Daring dari Rumah Pakai Telkomsel
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.
• Evakuasi Mayat Terpanggang di Ruko Kawasan Gang Siku Memakan Waktu Tiga Jam
Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.
Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.
Polri pun mengaku sangat serius untuk menangani kasus ini.
• Terlanjur Transfer Rp 946 Juta, Kakek 70 Tahun Tertipu Foto Janda Cantik di Medsos
Diberitakan, pelaku menusuk Syekh Ali Jaber saat ulama itu memberikan tausiyah dan menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan Polisi, Pelaku Tidak Gila ?, https://sumsel.tribunnews.com/2020/09/14/tersangka-penusukan-syekh-ali-jaber-resmi-ditahan-polisi-pelaku-tidak-gila?page=all.
