Seorang Perempuan di Makassar Dipolisikan Lantaran Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Agus mengatakan, mereka akhirnya ditemukan oleh kakak dan paman RF dari informasi di salah satu grup di media sosial.
TRIBUNJAMBI.COM - R (20), seorang perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial RF.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, SR diduga mencabuli RF di sebuah indekos di Kecamatan Tamalanrea Makassar sepulangnya dari Kabupaten Bone pada (3/9/2020).
"Awalnya ke Bone untuk cari kerja tapi karena tidak dapat (pekerjaan) kembali ke Makassar. Mereka tidak langsung pulang (ke rumah) tapi tinggal bersama. Di situ pelaku melakukan itu (pencabulan)," kata Agus, Minggu (13/9/2020).
Agus mengatakan, mereka akhirnya ditemukan oleh kakak dan paman RF dari informasi di salah satu grup di media sosial.
• Ditangkap Saat Ingin Buka Sandi HP karena Pemilik Counter Melapor ke Polisi
• Sedang Berdakwah di Lampung Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang tak Dikenal, Begini Kondisinya Kini!
• Pakai Kipas Angin Semalaman Buruk Bagi Kesehatan, Dampaknya Bagi Tubuh Bisa Fatal
• Benarkah Ketombe Menyebabkan Rambut Rontok? Ternyata Ini Penyebab Rambut Rontok
Usai dibawa ke rumahnya, orangtua RF kemudian melaporkan kejadian yang dilakukan SR ke polisi.
"Semua pihak terlapor dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," imbuh Agus.
Terkait laporan pencabulan tersebut, kata Agus, pihaknya masih menunggu hasil visum korban.
Bila hasil visum telah diterima, polisi baru akan melakulan gelar perkara.
"Tinggal tunggu hasil visum baru kita gelarkan apakah bisa naik sidik atau tidak," kata Agus.