Ruben Onsu Kalah Lagi, Kemasan Ayam Geprek Miliknya Hasil Tiruan Atau Menjiplak
Ruben Onsu kali ini harus ikhlas menerima kenyataan usaha ayam geprek miliknya kalah lagi dalam persidangan.
TRIBUNJAMBI.COM - Presenter Ruben Onsu kalah lagi.
Ruben kali ini harus ikhlas menerima kenyataan usaha ayam geprek miliknya kalah lagi dalam persidangan.
Hal tersebut terkait sengketa bisnis makanannya dengan PT Ayam Benny Sujono yang bernama "I Am Geprek Bensu".
Kali ini Ruben harus menerima sengketa design kemasan dimenangkan pihak lawan.
• Ayo, Berburu Bunga Kekinian Yang Lagi Populer di Atrium Transmart Jambi, Dari Rp 20 Ribu-Rp 8 Juta
• Remaja 13 Tahun Siram Cairan Cabe ke Penjaga Konter, Demi Ambil iPhone 11
• UPDATE Positif Covid-19 Jadi 214.746 Orang, Jambi Bertambah 5, Total Korban Terpapar 319 Pasien
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada awak media, Sabtu (12/9/2020).

Namun, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 32 LaguTerbaru 2020, Video Dangdut Koplo Nonstop
• Kisah Jenderal TNI dari Jambi, Ada yang Dari Kopassus
• Selain Air Garam, Bahan Alami Ini Juga Bisa Redakan Ngilu Sakit Gigi, Mulai Cabe hingga Es Batu
Berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan milik kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie saat dihubungi awak media.

Eddie juga membeberkan salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.
Ia pun mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.
• Siapa Sosok Bella Aprilia yang Dikabarkan Dinikahi Ivan Gunawan? Ruben Onsu Beberkan Kisah Asmaranya
• Isi Surat Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono yang Tak Setuu PSBB Jakarta, Alasan hingga Saran
• Hasil Pertandingan & Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan Pertama - Arsenal Posisi Puncak
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.
Hingga kini Tribunnews.com masih mencoba mengonfirmasi ke pihak Ruben Onsu, Jordi Onsu maupun sang kuasa hukum, Minola Sebayang terkait hal tersebut. Namun belum ada respon.
Sekadar info, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.