Imron Rosadi, Buron Kasus Korupsi Rp 1,87 Miliar Ditangkap Saat Sembunyi di Bogor
Imron Rosadi, seorang buron kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di daerah Bogor, Jawa Barat
TRIBUNJAMBI.COM - Imron Rosadi, seorang buron kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di daerah Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat, hari ini (11/09/2020) sekira pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.
Imron merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
• Ayo, Berburu Bunga Kekinian Yang Lagi Populer di Atrium Transmart Jambi, Dari Rp 20 Ribu-Rp 8 Juta
• Remaja 13 Tahun Siram Cairan Cabe ke Penjaga Konter, Demi Ambil iPhone 11
• UPDATE Positif Covid-19 Jadi 214.746 Orang, Jambi Bertambah 5, Total Korban Terpapar 319 Pasien
Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,87 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013, Imron dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selanjutnya, Imron akan menjalani hukumannya di Bengkulu.
"Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," ucap dia.
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 32 LaguTerbaru 2020, Video Dangdut Koplo Nonstop
• Ruben Onsu Kalah Lagi, Kemasan Ayam Geprek Miliknya Hasil Tiruan Atau Menjiplak
• Meski Jual Murah Villa Mewahnya, Hotman Paris Tetap Ngaku Tidak Bangkrut
Imron menjadi buronan ke-66 yang ditangkap Kejagung di tahun 2020 dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.
Program tersebut dicanangkan untuk memburu para buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) milik kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,87 miliar"