Siap-siap! 3 Hari Lagi Ponsel Ilegal Ini Bakal Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek Nomor IMEI

Buat kamu bisa mengetahui apakah ponsel kamu termasuk ponsel ilegal atau resmi!

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jakarta
Ponsel ilegal 

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?

Apabila IMEI ponsel Anda belum terdaftar di situs Kemenperin, bisa jadi ponsel itu adalah perangkat black market (BM) yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun, jangan khawatir, pemerintah masih memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel BM sebelum 18 April 2020. Artinya, masih ada waktu bagi Anda pemilik ponsel BM untuk memasukkan IMEI ponsel Anda ke daftar whitelist agar tidak diblokir.

Bagaimana caranya? Cukup dengan memasang kartu SIM aktif di ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tadi.

Ponsel BM yang terhubung dengan layanan semua operator seluler di Indonesia, sebelum 18 April 2020 atau hingga 17 April tengah malam nanti, masih bisa lolos dari pemblokiran. (*)

Tautan: https://manado.tribunnews.com/2020/09/12/cara-lengkap-cek-nomor-imei-3-hari-lagi-ponsel-ile gal-akan-diblokir-pemerintah?page=3

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved