Subsidi Gaji
Menaker Minta BLT Dikembalikan Bagi Penerima yang tak Memenuhi Syarat Permenaker No 14 Tahun 2020
Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah sudah cair, namun Menteri ketenagakerjaan (Menaker) meminta bantuan tersebut dikembalikan
TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah sudah cair, namun Menteri ketenagakerjaan (Menaker) meminta bantuan tersebut dikembalikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan gaji tambahan Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja.
Ida menuturkan bahwa bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, Rabu (9/9/2020).
• Anggota Kopassus Nikahi Pramugari Garuda Indonesia, Kaku Namun Romantis, Kisah Benny Moerdani
Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.
Lalu Ida mengatakan dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.
Mekanismenya yaitu data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” lanjut Menaker Ida.
Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online - Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?
(*)