Kakak Beradik Bobol Gereja Pentakosta di Kota Jambi, Kini Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Dua kakak beradik dituntut jaksa penuntut kejari Jambi dengan pidana penjara selama satu setengah tahun dalam kasus pencurian di Gereja Pentakosta.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua kakak beradik dituntut jaksa penuntut Kejari Jambi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam kasus pencurian di Gereja Pentakosta, Kelurahan Penyengat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi Kamis (10/9/2020) siang. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polsek Telanaipura.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh jaksa Meri Anggraini menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwan.

Tidak Netral di Pilkada Jambi 2020, Siap-siap, ASN Bisa Kena Sanksi

Petani dan Pengepul Karet di Jambi Mengeluh Akibat Musim Hujan

Harga Karet Mulai Naik, Petani di Tebo Dihadapkan dengan Musim Hujan

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diktuai Arfan Yani.

Leriyando Putra Wijaya dan Andrena Saputra Wijaya ditangkap dalam kasus pencurian di Gereja Pentakosta yang berlokasi di Rt 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Aksi pencurian ini berlangsung pada Jumat 5 Juni 2020. Kedua kakak beradik ini mendatangi Gereja dengan membawa sepotong besi dengan panjang sekitar 30cm. Besi ini yang digunakan kedua terdakwa membobol pintu gereja.

Selanjutnya terdakwa membawa speker di dalam Gereja, akibat kejadian itu pihak Gereja Pentakosta mengalami kerugian 3,5 Juta rupiah.

Kedua terdakwa diancam sebagai mana dalam dakwaan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP, tentang pencurian. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved