Jerinx SID Walk Out
Isi Dakwaan untuk Jerinx SID yang Dibacakan Jaksa, Ini Pasal yang Menjeratnya
Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya di sidang online dari ruangan.
Isi Dakwaan untuk Jerinx SID yang Dibacakan Jaksa, Ini Pasal yang Menjeratnya
TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Jerinx SID melakukan walk out dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).
I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya telah meninggalkan persidangan atau walk out.

• Jerinx SID Walk Out Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Menolak Sidang Virtual
• Ratusan Orang Dukung Jerinx SID Banjiri Jalan Sudirman Denpasar, Teriakan-teriakan Aksi Damai
• Kabar Terkini Chintami Atmanegara, Segera Diperiksa Polisi Gara-gara Laporan Penganiayaan Dio Alif
Jerinx SID seharusnya mengikuti sidang virtual pembacaan dakwaan dari rumah tahanan di Bali.
Namum Jerinx SID meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya digelar secara online.
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara teleconference atau online.
Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya di sidang online dari ruangan.
Dalam surat dakwaan yang berjumlah lima halaman itu, tim jaksa dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx SID serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.
• Selingkuhan Lemas dan Kejang-kejang Usai Hubungan Badan, Pria Beristri Kabur, Hal Tragis Terjadi
Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang.
Majelis hakim memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.
"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.
Setelah 15 menit kemudian, majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.