Jerinx SID Walk Out

Isi Dakwaan untuk Jerinx SID yang Dibacakan Jaksa, Ini Pasal yang Menjeratnya

Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya di sidang online dari ruangan.

Editor: Duanto AS
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Isi Dakwaan untuk Jerinx SID yang Dibacakan Jaksa, Ini Pasal yang Menjeratnya

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Jerinx SID melakukan walk out dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).

I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya telah meninggalkan persidangan atau walk out.

Jerinx menolak sidang digelar virtual, Kamis (9/9/2020) dan memutuskan walk out. Sidang perdana pekara Jerinx ini disiarkan live di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jerinx menolak sidang digelar virtual, Kamis (9/9/2020) dan memutuskan walk out. Sidang perdana pekara Jerinx ini disiarkan live di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Layar Tangkap YouTube Pengadilan Negeri Denpasar/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Jerinx SID Walk Out Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Menolak Sidang Virtual

Ratusan Orang Dukung Jerinx SID Banjiri Jalan Sudirman Denpasar, Teriakan-teriakan Aksi Damai

Kabar Terkini Chintami Atmanegara, Segera Diperiksa Polisi Gara-gara Laporan Penganiayaan Dio Alif

Jerinx SID seharusnya mengikuti sidang virtual pembacaan dakwaan dari rumah tahanan di Bali.

Namum Jerinx SID meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya digelar secara online.

Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara teleconference atau online.

Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya di sidang online dari ruangan.

Dalam surat dakwaan yang berjumlah lima halaman itu, tim jaksa dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.

Frontier Bali dan Aliansi Kami Bersama Jrx menggelar aksi damai di luar gedung persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman, Kamis (10/9/2020).
Frontier Bali dan Aliansi Kami Bersama Jrx menggelar aksi damai di luar gedung persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman, Kamis (10/9/2020). (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx SID serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.

Selingkuhan Lemas dan Kejang-kejang Usai Hubungan Badan, Pria Beristri Kabur, Hal Tragis Terjadi

Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang.

Majelis hakim memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.

"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.

Setelah 15 menit kemudian, majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved