Ada Insentif Rp 600 Ribu, Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Gelombang 8 Dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.
TRIBUNJAMBI.COM - Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Offline & Online di www.prakerja.go.id, Insentif Rp 600 Ribu
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah resmi dibuka pada, Kamis (10/9/2020) hari ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.
"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 8.
• Kakek Ini Pukul Lalat dengan Raket Listrik, Namun Ledakan Terjadi
• Setelah Terkena 2 Ledakan Hebat, Pelabuhan Beirut di Libanon Kembali Terbakar
• Chelsea Incar Kiper yang Tingginya Nyaris 2 Meter, Edouard Mendy Hampir Berhenti Dari Sepak Bola
Dilansir Kompas.com, sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 8 ini adalah 800.000 orang.
"Diharapkan begitu kalau bisa konsisten 800.000 per gelombang," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Selain itu, bersamaan dengan pendaftaran gelombang 8, pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 7 juga telah diumumkan melaui SMS dan dashboard pendaftaran.Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun, dan jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.