Kasus Asusila Anak Jadi Sorotan, Angka Keterlibatan Anak di Bawah Umur Meningkat
Angka kasus anak yang terlibat hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Angka kasus anak yang terlibat hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Hal ini lantaran beberapa kasus yang melibatkan korban ataupun pelaku nya anak di bawah umur.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Angka kasus yang melibatkan anak-anak dari Januari hingga Juli 2020 terdapat 14 kasus.
Hal ini di ungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Anak, Agus Mantri, Rabu (9/9).
Agus mengakui tahun ini memang angka kasus yang melibatkan anak dibawah umur cukup memprihatinkan.
Adapun yang menjadi sorotan adalah kasus asusila.
"Jadi kita ini sifatnya pasif, laporan yang masuk ke kita itu ada 14 kasus dari Januari sampai Juli. Kasusnya macam-macam tapi memang yang menjadi sorotan kasus asusilanya," ujarnya.
Agus bilang, meningkatkannya kasus ini dikarenakan beberapa faktor, bahkan faktor kondisi pandemi Covid-19 juga berdampak dengan kasus ini. Hal ini lantaran secara keseluruhan adanya pandemi Covid-19 memberikan dampak pada banyak sektor.
"Faktor ekonomi, faktor tidak adanya aktivitas atau kegiatan, faktor teknologi informasi yang saat tinggal klik saja dapat informasi, ini juga jadi faktor. Jadi memang banyak faktor hingga meningkatnya kasus," katanya.
Agus memfokuskan dalam hal tindakan asusila. Menurutnya, perkembangan teknologi, kurangnya pengawasan hingga tidak adanya kegiatan positif di tengah Pandemi Covid 19 menjadikan masyarakat berfikir mengarah pada hal negatif.
"Jadi memang kebebasan terhadap anak di bawah umur ini menjadi anak bebas untuk melakukan tindakan negatif. Pengawasan orang tua atau keluarga ini yang perlu di tekankan, karena memang kan keluarga menjadi protek pertama," pungkasnya.
Tak Ada Pengacara dan Psikolog
PEMKAB TANJABBAR tahun 2019 telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kabupaten Layak Anak. Namun, realisasi dari pada Perda tersebut tampak belum berjalan dengan efektif, hal ini terlihat dari angka kasus tindak pidana yang melibatkan anak semakin meningkat.
Pemkab telah menetapkan Perda nomor 19 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak dan telah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan komitmen layak anak.
Hal ini menjadi komitmen bersama lintas sektor yang seharusnya dijalankan dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/agus-mantri-kepala-bidang-perlindungan-anak-dp3ap2kb-tanjab-barat.jpg)