Wanita Maroko Ini Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang, Ngaku Cuma Digigit
Seorang ibu ML (29), diduga membunuh bocah berusia 5 tahun berinisial SHA di Apartemen Paviliun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wanita asal Maroko itu mengaku hanya menggigit SHA. Namun, dalam hasil visum, SHA diyakini tewas karena mendapatkan luka lebam di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.
"Jadi berangkat dari fakta di lapangan dan bukti-bukti kami menahan ML karena diduga telah menganiaya anak kandungnya hingga tewas," jelas Yusri.
• Politikus Partai Gerindra Meninggal di Kamar Hotel Marilyn, Teman Wanita Ketua DPRD Lebak Lapor
• Jadwal Live Streaming Mola TV Timnas U-19 vs Kroasia di International U19 Friendly Tournament 2020
• Ditengah Pandemi Covid-19, Begini Protokol Kesehatan yang Diterapkan Rumah Sunat, Perhatikan Hal Ini
Dalam kasus ini polisi menyita satu barang bukti berupa hanger baju yang diduga digunakan ML untuk memukul bagian kepala belakang SHA. Hal itulah yang diduga kuat membuat SHA meregang nyawa.
Hanya gigit tubuh korban
ML membantah dirinya telah membunuh SHA. "Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.
Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya. Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.
Namun, ML mengatakan putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
• VIDEO Berniat Cari Udara Segar, Perempuan ini Malah Duduk Diatas Sayap Pesawat Terbang, Debus?
• Kabar Terbaru Vanessa Angel, Dirinya Sehat Tapi Tak Semangat karena Hal Ini, Akun Instagram Hilang?
• VIDEO Detik-detik Ketua DPRD Meninggal Saat Nginap di Hotel Bersama Wanita, Ditemukan Obat Beginian
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.