Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Kafe Omnia Divonis Dua Tahun Penjara
Putusan majelis hakim dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin 31 Agustus 2020 oleh majelis hakim yang diketuai hakim Partono, Sidang digelar sec
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudi Ananda (19) divonis bersalah dalam kasus pembunuhan juru parkir Kafe Omnia.
Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Putusan majelis hakim dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin 31 Agustus 2020 oleh majelis hakim yang diketuai hakim Partono, Sidang digelar secara virtual.
• Saat Pandemi Covid-19, Peminat Helm Airro di Kota Jambi Meningkat
• INFO Lowongan Kerja PT ASABRI (Persero) September 2020, Terima Lulusan D3 dan S1, Begini Syaratnya!
• Zaskia Sungkar Kini Hamil Muda Setelah 10 Tahun Menanti, Program Embrio Transfer Jadi Perhatian
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jambi yang menghendaki agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun.
Dalam tuntutan JPU berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.
Seperti diatur dan diancam pidana pada pasal 170 ayat (2) ke - 3 KUHP.
Namun putusan hakim berkata lain, ia ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni tanpa han dan membawa senjata penikam atau senjata penutup.
Sebagai mana dalam dakwaan alterbatif keempat pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Atas putusan ini, terdakwa lewat penasehat hukumnya Rahmaini mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan.
"Rudi menurut hakim terbukti atas kepemilikan senjata tajam. Pidana penjara dua tahun," kata Rama.
Namun terkait putusan tersebut pihak Kejari Jambi mengajukan banding karna tidak sesuai dengan tuntutan.
"Pihak Kejari yang kami dapat informasinya mereka mengajukan banding. Tapi klien kami belum memutuskan," ujarnya.
Rudi Ananda ditetapkan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kefin Ramadhan.
Juru parkir Omnia Jumat 21 Februari 2020.
Selain terdakwa, sejumlah terdakwa lainnya juga menjalani proses hukum terpisah di Pengadilan Negeri Jambi.
Hasil visum et revertum menunjukkan korban tewas karna mengalai sejumlah luka di tubuhnya akibat senjata tajam yang digunakan terdakwa dan rekannya dengan barang bukti egrek dan celurit.