Pilkada di Jambi
Pilgub Jambi 2020 - Partai Berkarya dan Partai Nasdem Ditolak Jadi Pengusung, Ini Sebabnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret berkas Partai Berkarya sebagai partai pengusung pada pendaftaran paslon Al Haris - Abdullah Sani.
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua partai pengusung gugur saat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Jumat (4/9).
Saat ini masih berlangsung pendaftaran calon di Pilgub Jambi 2020 ( Pilkada Jambi ).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret berkas Partai Berkarya sebagai partai pengusung pada pendaftaran paslon Al Haris - Abdullah Sani.
Selain itu, KPU Provinsi Jambi mencoret dukungan partai NasDem untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra - Ratu Munawaroh.
• Siapa Sebenarnya Firdaus, Mengapa Tiba-tiba Hafiz Tak Jadi Maju Pilkada Batanghari
• Terbukti Lakukan Kecurangan Pilgub Jambi 2020, JADI Akan Laporkan ke DKPP
• 10 ASN Dilaporkan ke KASN Terkait Netralitas Politik, Ini Lokasi Dinasnya
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, untuk berkas Partai Berkarya yang sempat mengusung pasangan Al Haris dan Abdullah Sani memang ditolak KPU.
Hal ini dikarenakan saat diverifikasi oleh tim KPU tanda tangan SK di Partai Berkarya tidak sesuai dengan silon KPU dan peraturan Kemenkumham.
“Karena tidak sesuai dengan silon KPU maka kita sampaikan dengan paslon Al Haris dan Abdullah Sani, mereka terima jika Partai Berkarya ditolak sebagai partai pengusung,” ujarnya.
Sementara itu, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Cek Endra Ratu Munawaroh telah resmi mendaftar sebagai kandidat pilgub.
Cek Endra dan Ratu Munawaroh sebelumnya hanya diusung dua partai, yakni Partai Golkar dan PDIP.
Namun saat pendaftaran, muncul berkas Partai Nasdem menyertakan dukungan terhadap Cek Endra Ratu.
Setelah diverifikasi, tim dari KPU hasil pemeriksaan berkas pendaftaran yang dilakukan KPU, Partai Nasdem dicoret lantaran tidak memenuhi syarat.
Ini merupakan partai kedua yang batal menjadi pengusung kandidat calon gubernur.
“Dari informasi yang didapat berkas SK dukungan B1-KWK partai NasDem dicoret karena tidak terdaftar di dalam silon KPU. Sehingga secara otomatis partai tersebut gagal menjadi pengusung,” kata Sanusi.
Sanusi mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi syarat pencalonan. Hasilnya hanya dua partai yang terdaftar yakni partai Golkar dan PDIP, karena sudah di cek B1-KWK NasDem tidak terdaftar pada silon.
“Tapi kami tetap menyampaikan CE-Ratu tetap memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju di Pilgub Jambi,” katanya. ( tribunjambi.com / Rohmayana)
• 10 ASN Dilaporkan ke KASN Terkait Netralitas Politik, Ini Lokasi Dinasnya
• LINK Baca Manga One Piece Chapter 989 Sub Indo, Sanji akan Melawan Satu dari Tiga All Stars Kaido
• Tak Kapok Dibully, Usai Anjay Kini Lutfi Agizal Permasalahkan Anjir, Anjrit dan Bgst
Follow Instagram @tribunjambi