Masih Ingat Parti Liyani PRT Indonesia yang Dijebak Bos Besar Singapura? Begini Nasibnya Kini, Bebas

Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020)

Editor: Duanto AS
KOMPAS.com/ERICSSEN
Ilustrasi pembantu rumah tangga 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih Ingat Parti Liyani pembantu rumah tangga atau PRT Indonesia yang dijebak bos besar Singapura? Begini nasibnya sekarang.

Dijebak eksekutif Singapura hingga dapat tuduhan mencuri marang mewah orang kaya, kini PRT Parti Liyani dibebaskan pengadilan tinggi.

Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).

Parti Liyani sebelumnya divonis 26 bulan penjara oleh pengadillan distrik (pengadilan negeri) atas dakwaan mencuri barang senilai S $ 34.000 dari rumah bos Changi Airport Group Liew Mun Leong dan keluarganya.

Diceraikan Istri saat Stroke, El Ibnu Bertemu Cinta Pertamanya, Tangis Pecah Mantan Ngajak Balikan

Anak Nyaris Dimangsa Buaya, Ayah Rela Terjun ke Sungai hingga Duel Sengit, Begini Endingnya!

Parti Liyani bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Liew Mun Leong selama sekitar sembilan tahun sampai kontraknya tiba-tiba diputus pada 28 Oktober 2016.

Setelah dipecat, Parti Liyani mengancam akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, dirinya dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan kantor putranya.

Liew Mun Leong, yang juga bos konsultan infrastruktur Surbana Jurong, dan putranya membuat laporan polisi terhadap Parti Liyani dua hari setelah memecatnya.

Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 potong pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Genta, tas Prada, dan kacamata hitam Gucci.

Parti Liyani pulang ke Indonesia pada hari dia dipecat dan ditangkap pada 2 Desember 2016 di Bandara Changi ketika kembali ke Singapura.

tribunnews
Parti Liyani dan pengacaranya, Anil Balchandani, meninggalkan Pengadilan Tinggi Singapura, 4 September 2020. (today online)

Selama persidangan pengadilan distrik, Parti Liyani  membantah telah mencuri barang-barang tersebut dan mengatakan bahwa barang-barang itu telah dibuang pemiliknya.

Melansir today online, Hakim Chan menemukan bahwa ada "dasar yang cukup" bagi Parti Liyani untuk mengajukan pengaduan dan Liews mungkin tidak akan melaporkannya ke polisi tanpa ancamannya.

Karena konsekuensi dari pengaduan Parti Liyani akan serius, hakim mengatakan dia yakin Liews akan "sangat prihatin" jika dia menindaklanjutinya.

Karena itu, mereka memiliki "motif yang tidak tepat" dalam meningkatkan tuduhan terhadapnya, kata Hakim Chan.

“Ada alasan untuk percaya bahwa keluarga Liew, setelah menyadari ketidakbahagiaannya, mengambil langkah pencegahan pertama untuk mengakhiri tanpa memberinya cukup waktu untuk berkemas dan mengadu ke MOM,” tambahnya.

Hakim Chan menemukan bahwa polisi telah menunda penyitaan barang dan Liews telah salah menanganinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved