Kembali Tertangkap, Setelah dengan Gatot Brajamusti, Kini Reza Artamevia Diciduk Polisi

Sebelumnya, Reza Artamevia pernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tak sedap datang dari penyanyi Reza Artamevia.

Reza Artamevia diduga diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan diamankannya seorang artis yang berinisial RA.

“Diamankan seorang wanita berinisial RA.

Ya seorang artis,” kata Yusri kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Sabtu (5/9/2020).

Selebihnya, Yusri Yunus belum mau membeberkan terkait penangkapan penyanyi berinisial RA tersebut.

SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia vs Bulgaria

Rp 500 Ribu dari Pemerintah Untuk Masyarakat Kategor NonPKH, Klik cekbansos.siks.kemsos.go.id

Balasan Menohok Ranty Maria ke Anrez Adelio Sampai Kesal Ancam Bongkar Aib

Demikian juga, Yusri enggan menjabarkan kronologi diamankannya penyanyi RA tersebut.

Saat ini, RA dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya guna keterkaitannya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Reza Artamevia pernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Saat itu, Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti diamankan di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Asusila

Atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).

Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved