Berita Nasional
Suap Rp7 M yang Diterima Jaksa Pinangki Ternyata Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Ini Rinciannya
Suap Rp7 M yang Diterima Jaksa Pinangki Ternyata Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Ini Rinciannya
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."
"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
• Cerita Wika Salim Sudah Tak Tahan Ingin Keluar, Netizen Langung Gagal Fokus: Aku Juga Pengen Keluar!
• Robert Pattinson Dikabarkan Positif Covid-19, Syuting The Batman Dihentikan Sementara
• Download Lagu MP3 & Lirik Lagu Bintang-bintang Ost Petualangan Sherina
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
• Brigjen Unggul Sedyantoro Meninggal Dunia Saat Dirawat di RS Polri Kramat Jati, Argo: Sakit Jantung
• Cara Dapat Token Listrik Gratis & Diskon Tagihan Listrik September 2020, Akses di layanan.pln.co.id
Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.
• Kini Dihujat di Media Sosial, Revina VT Sempat Viral Pakai Bra Renda Transparan Demi Popularitas
"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," beber Hari Setiyono.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."
"Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
• Burhanuddin Mahir dan Tim Keluarga Menunggu Kedatangan Safril Nursal di Bandara Sultan Thaha
Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup."