Dengan Tangan Diborgol, Jaksa Pinangki Tertunduk Lesu Saat Dipamerkan Depan Awak Media
tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari ditampilkan di hadapan publik.
Jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas tuntutan perkara tersebut.
Bila masih ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun bila dinilai sudah lengkap, berkas itu akan naik ke tahap II yang ditandai dengan penyerahan tersangka dan bukti.
Proses selanjutnya ialah penyusunan dakwaan yang selanjutnya disidangkan.
"Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu teliti berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk beritahu ke penyidik apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P21," kata Hari.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
• Kalimat Menohok Lenggogeni Faruk Ditengah Konflik Ayah Atta Halilintar Dipolisikan: Ini Ujian Hidup!
• Gisella Anastasia Dugem Joget Pakaian Ketat Sama 1 Cowok Setahun Lalu, Begini Nasibnya Sekarang
• Susul Jaksa Pinangki, Andi Irjan Jaya Ditetapkan Kasus Kepengurusah Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra
Suap itu diduga terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
Selain itu, Jaksa Pinangki turut dijerat pencucian uang. (tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangannya Diborgol, Jaksa Pinangki Tertunduk Lesu, Wajah Cantiknya Berbalut Masker